S1akuntasni.fekon@untad.ac.id +62 853-4120-0900 Helpdesk: +62 813-5437-5022

Kejati Bengkulu Gandeng Ahli Forensik Universitas Tadulako Cek Tambang PT RSM, Kerugian Negara Tembus Rp500 Miliar

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menurunkan tim ahli auditor forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk meninjau langsung lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM). Peninjauan lapangan ini dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu guna memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara periode 2022–2023 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa pengecekan langsung ini sangat krusial untuk mendalami kompleksitas perkara tersebut.

“Kami bawa ahli dari Universitas Tadulako, lebih tepatnya ahli auditor forensik dari Fakultas Ekonomi Bisnis. Beliau kami minta untuk menghitung kerugian negaranya, yang untuk sementaranya sudah kami hitung hampir setengah triliun lebih,” ungkap Danang. Setelah pengecekan awal, tim juga dijadwalkan akan memeriksa lokasi lain di kawasan Sekayun untuk mengecek keberadaan sejumlah alat berat.

Selain untuk memantapkan hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh auditor Kejati Bengkulu, tim ahli ini bertugas menganalisis data laporan keuangan, riwayat transaksi, dan dokumen terkait untuk mengidentifikasi indikasi penyelewengan dalam penjualan batu bara oleh PT RSM. Sebagai informasi, tim ahli dari Universitas Tadulako ini memiliki rekam jejak mumpuni, termasuk pengalaman mengaudit kasus mega-korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.