S1akuntasni.fekon@untad.ac.id +62 853-4120-0900 Helpdesk: +62 813-5437-5022

Kadinkes Sumut Ditahan atas Dugaan Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp24 Miliar

MEDAN — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara resmi ditahan oleh pihak berwenang atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Akibat tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian yang sangat masif mencapai puluhan miliar rupiah. Rincian Anggaran dan Fakta Kerugian Berdasarkan keterangan dari penyidik, proyek pengadaan APD ini awalnya memiliki total alokasi anggaran sebesar Rp39 miliar. Namun faktanya, realisasi pengadaan yang dilakukan tidak sampai 30% dari total dana yang ada. Sisa dana sebesar Rp24 miliar diduga kuat telah dikorupsi oleh tersangka.

Nilai kerugian negara sebesar Rp24 miliar ini bukan asumsi semata, melainkan didapatkan dari hasil pemeriksaan tim audit forensik bersertifikat asal Universitas Tadulako. Pihak berwenang menegaskan bahwa tim audit tersebut kredibel dan memiliki sertifikasi resmi untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Penyidik memutuskan untuk langsung menahan tersangka lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, pihak berwenang telah melakukan pemanggilan hingga beberapa kali, namun tersangka sama sekali tidak mengindahkan panggilan tersebut. Merujuk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik mengambil langkah penahanan atas dasar beberapa kekhawatiran:

  • Risiko Melarikan Diri: Adanya ketakutan tersangka akan kabur untuk menghindari proses hukum.
  • Potensi Menghilangkan Bukti: Kekhawatiran bahwa tersangka dapat merusak atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi.
  • Mencegah Pengulangan Tindak Pidana: Mengingat tersangka masih berstatus aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, penyidik khawatir ia dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk kembali melakukan tindak pidana serupa.