PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sahlan Effendi dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Palembang.
Keempat terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa poin-poin nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara yang tidak bisa diputuskan pada tahap persidangan awal.
Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai aturan hukum yang berlaku. Poin-poin dakwaan dinilai telah menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai dugaan peran serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa.
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke tahap pembuktian. Persidangan selanjutnya digendorkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi serta penyerahan alat bukti yang akan dihadirkan oleh tim penuntut umum di persidangan.
Kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ini sendiri menjadi perhatian publik lantaran diperkirakan menguras dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hingga puluhan miliar rupiah. Proses hukum terus berjalan guna membuktikan keterlibatan para terdakwa serta memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.